PENGERTIAN DAN FUNGSI
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
PENGERTIAN
1.
AD/ART merupakan
ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan
aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
2. Pengikat persatuan dan kesatuan
Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris,
sosial, maupun budaya
3. Suluh & landasan gerak
organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
4. Landasan manajemen &
pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
·
FUNGSI
AD/ART merupakan
landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan
misinya.
LANDASAN HUKUM
GERAKAN PRAMUKA
·
KEPPRES No 238 Tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
1.
anak-anak dan pemuda
Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg berkepribadian
dan berwatak luhur dst.
2. untuk mencapai maksud dan tujuan
tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan
kel. dan sek.
3. sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960
ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada
umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu
organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan
pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Keppres No 12 Tahun
1971
·
Keppres No 46 Tahun
1984
·
Keppres No 57 Tahun
1988
·
Keppres No 34 Tahun
1999
·
Keppres No 104 Tahun
2004
POKOK-POKOK PENTING
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Pembukaan memuat
dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
·
Eksistensi: Nama,
Status dan tempat
·
Asas, Tujuan, Tugas
Pokok dan Fungsi
·
Sistem among, PDK,
KH, MK, M dan Kiasan dasar
·
Organisasi: anggota,
jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan
keuangan
·
Musyawarah dan
Referendum
·
Pendapatan, kekayaan
·
Atribut GP: bendera,
panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
·
ART, Pembubaran dan
perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN
PRAMUKA
Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
1.
… Membentuk kader
bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta
berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
2. … Membentuk sikap dan perilaku
yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan
emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang
percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan
negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN
AD GP
·
AD merupakan landasan
kerja GP
·
GP dihadapkan pada
lingkungan yg berubah serta tantangan baru
·
Perkembangan
kepanduan di seluruh dunia
·
Perlu penyesuaian
dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU
Sisdiknas.
PERMASALAHAN
·
Penggolongan usia
peserta didik
·
Keberadaan kelompok
usia Pandega-kaderisasi
·
Otonomi daerah
·
Pembinaan Gudep
Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya
pembina yg berkualitas
·
Sistem among
·
Pengembangan Saka
Pramuka
HARAPAN
·
Dengan organisasi
yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode
kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang
trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN
BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
·
Alinea 3 Pembukaan,
menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
·
Alinea 5 Pembukaan,
SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia
merupakan sisdiknas.
KETENTUAN YANG
DISEMPURNAKAN
·
PASAL 4 AD, penegasan
formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
·
PASAL 5 AD, ditambahkan
rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
·
PASAL 8 AD, selain
mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
·
Pasal 9, Sistem Among
·
Pasal 16, Pandega
masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
·
Pasal 18, (a) anggota
muda dan angota dewasa……
·
Pasal 20, (5)
Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
·
Pasal 21, SAKA tambah
1 ayat.
·
Pasal 22, Dewan Kerja
·
Pasal 24, Bimbingan
ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
·
Pasal 25, BPK ayat
(3) ada 2 butir
·
Pasal 26, Musyawarah
ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas
LIMA UNSUR TERPADU
DALAM KEPRAMUKAAN
1.
Prinsip Dasar
Kepramukaan
2. Metode Kepramukaan
3. Kode Kehormatan Pramuka
4. Motto Gerakan Pramuka
5. Kiasan Dasar Kepramukaan
PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
1.
Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
Kepramukaan dari pendidikan lain
2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi
dan kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka
2004 Pasal 10).
PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
adalah :
1.
Iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2. Peduli terhadap bangsa dan tanah
air, sesama hidup dan alam seisinya;
3. Peduli terhadap diri pribadinya;
4. Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
1.
Norma hidup seorang
anggota Gerakan Pramuka
2. Landasarn Kode Etik Gerakan
Pramuka
3. Landasan Sistem Nilai Gerakan
Pramuka
4. Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum
Muda
5. Landasan Gerak dan Kegiatan
Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka
2004 pasal 11)
METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara
belajar interaktif progresif melalui :
1.
Pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka
2. Belajar sambil melakukan
3. Sistem berkelompok
4. Kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani
dan jasmani peserta didik
5. Kegiatan di alam terbuka
6. Sistem Tanda Kecakapan
7. Sistem satuan terpisah untuk
Putera dan Puteri
8. Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka
2004 pasal 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar